Senin, 27 Oktober 2014

Kesehatan Reproduksi (Perkosaan)




BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Selama beberapa tahun terakhir ini bangsa Indonesia banyak menghadapi masalah kekerasan, baik yang bersifat masal maupun yang dilakukan secara individual. Masyarakat mulai merasa resah dengan adanya berbagai kerusuhan yang terjadi dibeberapa daerah di Indonesia. Kondisi seperti ini membuat perempuan dan anak-anak menjadi lebih rentan untuk menjadi korban kekerasan.
Bentuk kekerasan terhadap perempuan bukan hanya kekerasan secara fisik, akan tetapi dapat juga meliputi kekerasan terhadap perasaan atau psikologis, kekerasan ekonomi, dan juga kekerasan seksual. Hal ini sesuai dengan pendapat Hayati (2000) yang mengatakan bahwa kekerasan pada dasarnya adalah semua bentuk perilaku, baik verbal maupun non-verbal, yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang, terhadap seseorang atau sekelompok orang lainnya, sehingga menyebabkan efek negatif secara fisik, emosional, dan psikologis terhadap orang yang menjadi sasarannya.
Kasus perkosaan yang marak terjadi di Indonesia , menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya menyangkut pelanggaran hukum namun terkait pula dengan akibat yang akan dialami oleh korban dan timbulnya rasa takut masyarakat secara luas. Akibat dari ini di Indonesia secara normatif tidak mendapatkan perhatian selayaknya, hal ini disebabkan oleh karena hukum pidana (KUHP) masih menempatkan kasus perkosaan ini sama dengan kejahatan konvensional lainnya, yaitu berakhir sampai dengan dihukumnya pelaku. Kondisi ini terjadi oleh karena KUHP masih mewarisi nilai-nilai pembalasan dalam KUHP.
Dari sudut pandang ini maka menghukum pelaku menjadi tujuan utama dalam proses peradilan pidana, oleh karena itu semua komponen dalam proses peradilan pidana mengarahkan perhatian dan segala kemampuannya untuk menghukum si pelaku dengan harapan bahwa dengan dihukumnya pelaku dapat mencegah terulangnya tindak pidana tersebut dan mencegah pelaku lain untuk tidak melakukan perbuatan yang sama ini dan masyarakat merasa tentram karena dilindungi oleh hukum, seperti yang ada dalam KUHP pada pasal 285 yaitu “Barang siapa yang dengan kekerasan atau dengan ancaman memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, karena perkosaan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya dua belas tahun”

1.2  Rumusan Masalah
1.    Apa itu perkosaan ?
2.    Bagaimana macam – macam perkosaan ?
3.    Apa penyebab perkosaan?
4.    Bagaiamana cara mengatasi perkosaan?
5.    Bagaimana dampak perkosaan ?
6.    Apa hukum mengenai perkosaan ?
7.    Bagaimana tips menjaga diri dari perkosaan ?
8.    Bagaimana Peran bidan bila  ada perkosaan ?
9.    Bagaimana peran seorang wanita bila ada perkosaan ?
10.     Bagaimana contoh kasus perkosaan ?

1.3  Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui apa itu perkosaan.
2.      Untuk mengetahui macam – macam perkosaan.
3.      Untuk mengetahui penyebab perkosaan.
4.      Untuk mengetahui cara mengatasi perkosaan .
5.      Untuk mengetahui dampak perkosaan.
6.      Untuk mengetahui  hukum mengenai perkosaan.
7.      Untuk mengetahui tips menjaga diri dari perkosaan.
8.      Untuk mengetahui peran bidan bila ada perkosaan.
9.      Untuk mengetahui peran seorang wanita bila ada perkosaan.
10.  Untuk mengetahui contoh kasus perkosaan.




BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Pengertian Perkosaan
Perkosaan (rape) berasal dari bahasa latin rapere yang berarti mencuri, memaksa, merampas, atau membawa pergi (Haryanto, 1997). Pada jaman dahulu perkosaan sering dilakukan untuk memperoleh seorang istri. Perkosaan adalah suatu usaha untuk melampiaskan nafsu seksual yang dilakukan oleh seorang laki-laki terhadap perempuan dengan cara yang dinilai melanggar menurut moral dan hukum (Wignjosoebroto dalam Prasetyo, 1997). Pendapat ini senada dengan definisi perkosaan menurut Rifka Annisa Women’s Crisis Center, bahwa yang disebut dengan perkosaan adalah segala bentuk pemaksaan hubungan seksual. Bentuk perkosaan tidak selalu persetubuhan, akan tetapi segala bentuk serangan atau pemaksaan yang melibatkan alat kelamin. Oral seks, anal seks (sodomi), perusakan alat kelamin perempuan dengan benda adalah juga perkosaan. Perkosaan juga dapat terjadi dalam sebuah pernikahan (Idrus, 1999). Menurut Warshaw (1994) definisi perkosaan pada sebagian besar negara memiliki pengertian adanya serangan seksual dari pihak laki-laki dengan menggunakan penisnya untuk melakukan penetrasi vagina terhadap korban. Penetrasi oleh pelaku tersebut dilakukan dengan melawan keinginan korban. Tindakan tersebut dilakukan dengan adanya pemaksaan ataupun menunjukkan kekuasaan pada saat korban tidak dapat memberikan persetujuan baik secara fisik maupun secara mental. Beberapa negara menambahkan adanya pemaksaan hubungan seksual secara anal dan oral ke dalam definisi perkosaan, bahkan beberapa negara telah menggunakan bahasa yang sensitif gender guna memperluas penerapan hukum perkosaan. Di dalam Pasal 285 KUHP disebutkan bahwa:
Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun”.
Berdasarkan unsur-unsur yang terkandung dalam definisi perkosaan Black’s Law Dictionary(dalam Ekotama, Pudjiarto, dan Widiartana 2001), makna perkosaan dapat diartikan ke dalam tiga bentuk:
1.      Perkosaan adalah suatu hubungan yang dilarang dengan seorang wanita tanpa persetujuannya. Berdasarkan kalimat ini ada unsur yang dominan, yaitu: hubungan kelamin yang dilarang dengan seorang wanita dan tanpa persetujuan wanita tersebut.
2.      Perkosaan adalah persetubuhan yang tidak sah oleh seorang pria terhadap seorang wanita yang dilakukan dengan paksaan dan bertentangan dengan kehendak wanita yang bersangkutan. Pada kalimat ini terdapat unsur- unsur yang lebih lengkap, yaitu meliputi persetubuhan yang tidak sah, seorang pria, terhadap seorang wanita, dilakukan dengan paksaan dan bertentangan dengan kehendak wanita tersebut.
3.      Perkosaan adalah perbuatan hubungan kelamin yang dilakukan oleh seorang pria terhadap seorang wanita bukan istrinya dan tanpa persetujuannya, dilakukan ketika wanita tersebut ketakutan atau di bawah kondisi ancaman lainnya. Definisi hampir sama dengan yang tertera pada KUHP pasal 285.
Pada kasus perkosaan seringkali disebutkan bahwa korban perkosaan adalah perempuan. Secara umum memang perempuan yang banyak menjadi korban perkosaan. Mereka dapat dipaksa untuk melakukan hubungan seksual meskipun tidak menghendaki hal tersebut. Apabila mengacu pada KUHP, maka laki- laki tidak dapat menjadi korban perkosaan karena pada saat laki-laki dapat melakukan hubungan seksual berarti ia dapat merasakan rangsangan yang diterima oleh tub uhnya dan direspon oleh alat kelaminnya (Koesnadi, 1992). Akan tetapi pada kenyataannya ada pula laki- laki yang menjadi korban perkosaan baik secara oral maupun anal.


2.2  Macam – macam perkosaan
A.     Perkosaan oleh orang yang kita kenal
1)      Perkosaan oleh Suami/bekas suami
Merasa bahwa istri sudah menjadi hak milik suami sehingga ia merasa sekehendak hatinya memperlakukan istri.
2)      Perkosaan oleh pacarnya
Merasa sudah mencukupi kebutuhan wanita, sehingga laki – laki punya hak atas wanita tersebut atau merasa sudah melamar wanita tasi sehingga merasa menjadi miliknya.
B.     Pelecehan Seksual
Seorang wanita yang di paksa melayani teman kerja/atasannya, dimana wanita tadi di ancam akan di keluarkan bila tidak mau melayaninya.
C.     Pelecehan Seksual pada anak – anak
1)      Anak perempuan diperkosa ayah
2)      Anak perempuan diperkosa paman
3)      Anak perempuan diperkosa kakek
D.    Perkosaan oleh orang yang tidak dikenal
1)      Perkosaan oleh sekelompok pelaku (diperkosa lebih dari 1 orang)
2)      Perkosaan di penjara (diperkosa oleh polidi/sipit/penjaga penjara)
3)      Perkosaan saat perang (tentara/gerilyawan sering menggunakan perkosaan untuk menakut-nakuti wanita).

2.3  Penyebab Pemerkosaan
  Sejak zaman dulu pemerkosaan sudah terjadi. Faktor utama penyebab terjadinya pemerkosaan adalah adanya dorongan seksual yang tidak dikendalikan dengan baik. Selain itu, ada budaya patriarki yang beranggapan bahwa cowok berkuasa, sehingga cewek dianggap sebagai kaum yang lemah. Sekarang ini, kasus pemerkosaan semakin banyak terjadi, sebagai akibat pengaruh tontonan dan bacaan yang mendorong orang untuk berperilaku seksual, serta pengaruh obat-obatan terlarang. Beberapa tehnik metode modus kejahatan pemerkosaan versi organisasi.orang:
1. Memberi obat bius agar tidak sadarkan diri.
2.  Memberi ancaman pada korban agar tidak berdaya.
3.  Melakukan penganiayaan agar tidak sadarkan diri atau tidak berdaya
4.
Menghipnotis korban agar mau melakukan apa yang diinginkan pemerkosa
5.  Memberi obat perangsang agar korban jadi birahi / bernafsu
6.              Dijadikan wanita penghibur / pelacur bayaran
7.  Dicekoki menuman keras agar mabuk setengah sadar.
8.  Diculik lalu digagahi di tempat yang tersembunyi
9.  Ditipu akan diberikan sesuatu atau dijanjikan sesuatu, dll
Perhatian : Cara ini tidak boleh dipraktekan kepada siapa pun juga selama anda hidup di dunia karena hukumannya berat dan dosanya sangat besar, kenikmatan yang didapat pun sangat semu.

2.4  Cara Mengatasi dan Mengurangi Pemerkosaan
Berikut ini adalah cara mencegah dan mengurangi resiko diperkosa :
a.       Tidak berdandan dan berpakaian yang mengundang nafsu orang lain
b.      Tidak keluyuran di malam hari termasuk tempat clubbing dan hiburan malam lain
c.       Langsung pulang ke rumah setelah sekolah atau kegiatan lain
d.      Tidak melewati jalan sepi dan rawan kejahatan
e.       Tinggal di tempat yang lingkungannya aman dan tentram
f.       Tidak memberi kesempatan orang yang baru dikenal untuk macam-macam
g.      Hindari diajak ke hotel, tempat sepi, rumah kosong, rumah, dll oleh laki-laki maupun wanita
h.      Hindari pencari tenaga kerja wanita agar tidak diperdagangkan sebagai pelacur
i.        Memakai pakaian yang sulit untuk dibuka oleh pemerkosa
j.        Membawa senjata ringan seperti semprotan merica, pembius, sengat listrik, dsb
k.      Hindari teman yang gaul tapi kelakuan bejat, pilih teman yang standar baik-baik saja
l.        Curigai semua orang yang baru dikenal walaupun berwajah baby face
m.    Belajar bela diri untuk menjaga diri
n.      Tidak tebar pesona sembarangan ke orang lain
o.      Selalu kabur diam-diam jika merasa ada sesuatu yang tidak beres
p.      Melawan ketika terjadi pelecehan dan minta bantuan orang lain serta lapor ke polisi
q.      Tidak makan dan minum sembarangan untuk menghindari pembiusan
r.        Waspada semua orang di tempat bilyar, diskotik, karaoke, panti pijat, salon plus, dsb.
s.       Memberi pembekalan pada anak agar tidak menjadi target perkosaan
t.        Waspadai orang dekat yang memberikan perhatian atau kebaikan lebih

Pelecehan seksual merupakan segala macam bentuk perilaku yang berkonotasi seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak diharapkan oleh orang yang menjadi sasaran, sehingga menimbulkan reaksi negatif seperti: rasa malu, tersinggung, marah, dan sebagainya pada diri orang yang menjadi korban.
Kita tentunya tidak ingin mengalami hal tersebut. Ada cara mengatasinya, antara lain:
·                                Membuat catatan tentang identitas pelaku, lokasi, tempat, saksi, perilaku atau ucapan yang dianggap melecehkan.
·                     Bicarakan dengan orang lain tentang pelecehan seksual yang terjadi. Bisa dengan teman atau orang lain yang kita percaya. Ungkapkan perasaan kita tentang kejadian itu. Bisa juga dengan memberitahukan perasaan kita pada orang yang ada di tempatt kejadian.
·                     Memberi pelajaran pada si pelaku dengan memberitahukan langsung kepada pelakunya bahwa kita tidak suka dengan tindakannya atau isyarat tubuh.
·                                Segera melaporkan tindakan pelecehan seksual setelah kejadian, karena pelecehan seksual adalah tindakan yang melanggar hukum:
a.       Pencabulan (Pasal 289296 KUHP)
b.      Penghubungan pencabulan (Pasal 295298, 506 KUHP)
c.       Tindak Pidana terhadap kesopanan (Pasal 281283,283 bis Pasal 532533 KUHP)
d.      Persetubuhan dengan wanita di bawah umur (Pasal 286288 KUHP)
      
Apa yang harus dilakukan bila terjadi pemerkosaan?
Segera laporkan ke polisi. Di kepolisian korban akan diantar ke dokter untuk mendapatkan visum et repertum. Atau kalau terpaksa korban bisa datang ke rumah sakit terlebih dahulu agar dokter bisa memberikan surat keterangan. Mintalah bantuan pihak rumah sakit atau dokter untuk menghubungi polisi, jangan membersihkan diri atau mandi karena sperma, serpihan kulit, ataupun rambut pelaku yang bisa dijadikan barang bukti akan hilang. Sperma hanya hidup dalam waktu 2 x 24 jam. Simpan pakaian barang-barang lain yang kita pakai, ataupun kancing atau robekan baju pelaku karena barang-barang tersebut bisa dijadikan barang bukti. Serahkan barang-barang tersebut kepada polisi dalam keadaan asli (jangan dicuci atau diubah bentuknya). Apabila korban takut pergi sendiri ke kantor polisi ajaklah orangtua, saudara, atau teman untuk menemani. Yakinkan diri bahwa korban pemerkosaan bukanlah orang yang bersalah. Pelaku pemerkosaanlah yang harus dihukum. Korban berhak untuk melaporkan pelaku agar bisa dihukum sesuai dengan kejahatan yang dilakukannya. Kita bisa menghubungi salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang peduli terhadap masalah-masalah cewek. Mereka siap membantu korban yang baru saja mengalami pemerkosaan. Dengan beberapa staf konselor yang terlatih, mereka akan memberikan dukungan psikologis dan penanganan medis. Mereka juga akan memberikan informasi tentang hak hukum korban, cara, dan prosedur pelaporan kepada polisi dan akan mendampingi dalam proses peradilan jika memang dikehendaki.



2.5  Dampak perkosaan
a.       Dampak perkosaan bagi korban perkosan biasanya pada wanita dan keluarganya, dimana peristiwa diperkosa merupakan tragedi yang sangat menyakitkan dan sulit dilupakan sepanjang hidup mereka. Bahkan, sering kali menyebabkan trauma yang berkepanjangan. Peristiwa ini melahirkan rasa malu dan aib selama hidup yang akhirnya menimbulkan rasa rendah diri, terutama pada saat harus menjalani kehidupan social mereka selanjutnya.
b.      Biasanya perkosaan pada perempuan juga melibatkan kekerasan fisik, sehingga mungkin saja terjadi luka dan rasa sakit di beberapa bagian tubuh, seperti di daerah genital.
c.       Perkosaan mengalami gangguan emosi dan psikologis. Beberapa juga dapat mengalami trauma, meskipun diwal mereka mencoba untuk mengelak bahwa mereka telah diperkosa dan mencoba melanjutkan hidup seperti biasa seolah tidak terjadi apa – apa. Setelah perkosaan umumnya yang timbul adalah kemarahan, ketakutan, perasaan tidak aman, depresi, insomnia, sering mimpi buruk, menghindari kontak seksual dan sebagainya. Hal – hal ini dapat terus terjadi hingga beberapa bulan lamanya atau bertahun – tahun lamanya atau bertahun – tahun setelah perkosaan terjadi, bahkan ada yang menderita seumur hidupnya. Kejadian tertentu dapat memicu untuk mengingat kembali kasus perkosaan yang dahulu terjadi.

2.6  Hukum mengenai pemerkosaan
Dalam sistem hukum di Britania Raya dan diAmerika Serikat, yang dimaksudkan dengan "pemerkosaan" biasanya adalah apabila seorang laki-laki memaksa seorang perempuan melakukanhubungan seksual dengannya. Hingga akhir abad ke-20, hubungan seksual yang dipaksakan oleh seorang suami terhadap istrinya tidak dianggap sebagai "pemerkosaan", karena seorang perempuan (dengan maksud tertentu) tidak dianggap mempunyai hak untuk menolaknya. Kadang-kadang juga ada anggapan bahwa hubungan pernikahan merupakan pernyataan tersirat di muka untuk suatu hubungan seksual seumur hidup. Namun demikian, hukum pidana modern di kebanyakan negara barat kini telah mengesahkan hukum yang menolak pandangan demikian. Kini pemerkosaan juga diartikan sebagai hubungan paksa oleh pasangan, seperti hubungan seksual vaginal, dan tindak kekerasan seperti hubungan seksual anal yang biasanya dilarang dengan undang-undang sodomi. Hingga kini di Skotlandia hanya perempuan saja yang dapat dikategorikan mengalami pemerkosaan.
Istilah "pemerkosaan" kadang-kadang diartikan dengan sangat luas, hingga mencakup pula segala bentukserangan seksual.
a.      Hukum Inggris
Di bawah Undang-undang Pelanggaran Seksual 2003, yang mulai diberlakukan sejak April 2004, pemerkosaan di Inggris dan Wales telah diperluas artinya dari hubungan vaginal atau anal tanpa persetujuan pihak yang lain kini menjadi penetrasipenis ke dalam vagina, anus ataupun mulut orang lain tanpa persetujuan orang tersebut. Perubahan ini juga mencakup masa hukumannya, sehingga kini ancaman hukuman untuk kasus pemerkosaan maksimum adalahhukuman seumur hidup.
Di dalam hukum Inggris, walaupun seorang perempuan yang memaksa seorang laki-laki untuk melakukan hubungan seksual tidak dapat dituntut telah melakukan pemerkosaan, bila ternyata ia membantu seorang laki-laki dalam melakukan pemerkosaan, ia pun dapat dituntut atas kejahatan itu. Seorang perempuan juga dapat dituntut apabila terbukti ia telah menyebabkan seorang laki-laki melakukan hubungan seksual tanpa kehendak laki-laki itu sendiri; ini adalah sebuah kejahatan yang juga diancam dengan hukuman seumur hidup bila hal ini melibatkan penetrasi terhadap mulut, anus, atau vagina. Peraturan ini juga mencakup sebuah kejahatan seksual baru yang disebut "serangan melalui penetrasi", yang juga diancam hukuman yang sama seperti pemerkosaan, dan dilakukan apabila seseorang melakukan penetrasi terhadap anus atau vagina secara seksual dengan bagian dari tubuhnya, atau dengan sebuah benda tertentu, tanpa persetujuan orang itu sendiri.
b.      Hukum di Amerika Serikat
Laporan kejahatan di Amerika Serikat menggunakan "pemerkosaan dengan paksa", hanya untuk menggambarkan kasus-kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan. Namun demikian, masing-masing negara bagian Amerika Serikat memperluas definisi ini secara independen. Pemerkosaan oleh laki-laki terhadap sejenisnya biasanya diakui sama seperti pemerkosaan terhadap perempuan.

2.7  Tips-tips menjaga diri dari pemerkosaan
Ada beberapa tips yang bisa digunakan untuk menghindarkan diri dari tindak pemerkosaan, di antaranya adalah:
a.       Bersikap tegas dengan menunjukkan sikap percaya diri.
b.      Pandai-pandai membaca situasi, jika perasaan kita menyuruh untuk waspada, maka percayai perasaan itu.
c.       Hindari jalan di tempat yang gelap dan sunyi.
d.      Berpakaianlah yang memudahkan untuk lari atau melakukan perlawanan.
e.       Jangan memakai terlalu banyak perhiasan.
f.       Sediakan selalu senjata, misalnya, korek api, deodoran semprot, payung dan lain sebagainya di dalam tas.
g.      Jika pergi ke suatu tempat bawa alamat lengkap, denah dan jalur kendaraan sehingga tidak kelihatan bingung, dan carilah informasi di tempat-tempat resmi.
h.      Jangan mudah menumpang kendaraan orang yang belum kita kenal.
i.        Berhati-hati jika diberi minum orang.
j.        Jangan mudah percaya pada orang yang mengajak bepergian atau menginap ke suatu tempat yang belum kita kenal.
k.      Perbanyak pengetahuan dan sering-sering membaca tulisan tentang pemerkosaan supaya dapat dipelajari tanda-tanda si pelaku dan modus operandi atau cara kerjanya.
l.        Pastikan jendela, pintu kamar, rumah, mobil sudah terkunci dengan baik.
m.    Belajar bela diri praktis untuk mempertahankan diri ketika diserang.

2.8  Peran dan Tugas tenaga bidan/kesehatan dalam kasus perkosaan
1.      Besikap dengan baik, penuh perhatian dan empati
2.      Memberi asuhan untuk menangani gangguan kesehatan, misalnya mengobati cidera, pemberia kontrasepsi darurat
3.      Mendokumentasikan hasil pemeriksaan
4.      Memberikan asuhan pemenuhan kebutuhan psikologis
5.      Memberikan seling dalam membuat keputusan
6.      Membatu memberitahukan pada keluarga

·         Upaya promotif
1.      Meningkatkan keterampilan tenaga kesehatan pada pertolongan tindakan perkosaan
2.      Penguasaan seni atau keterampilan bela diri bagi para wanita
3.      Penyelenggaraan pendidikan seksual untuk remaja
4.      Sosialisasi hukum yang terkait

2.9  Peranan Wanita dalam kasus perkosaan
1.      Tidak menjauhi korban pemerkosaan seperti pendekatan untuk menata psikisnya agar tidak terganggu..
2.      Jika terlanjur hamil, sarankan pada korban segera menikah agar tidak terjadi aborsi
CONTOH KASUS
Ajak Temani Menonton TV, Tukang Pijat Perkosa Siswi SMK
Jumat, 7 Maret 2014 | 05:15 WIB
 










SURABAYA, KOMPAS.com — Polisi menangkap seorang tukang pijat di Surabaya, Jawa Timur, karena memerkosa seorang siswi SMK, yang merupakan tetangga kosnya. Pemerkosaan terjadi ketika korban tertidur saat dipijat.

Tukang pijat itu, Syamsul (47), beraksi di tempat kosnya di Jalan Banyu Urip, Surabaya, Selasa (4/3/2014). Ia semula mengajak korban untuk menonton televisi dengan iming-iming pijat refleksi. 

"Korban diajak karena istri (Syamsul) pulang kampung menjenguk anaknya yang sedang sakit," kata Kepala Polsek Sawahan Komisaris Manang Soebekti, Kamis (6/3/2014).

Perbuatan itu berawal dari ciuman di pipi yang berlanjut sampai ke pemerkosaan. Menurut Komisaris Manang, korban sempat terbangun dan memberontak. "Sayangnya, korban tidak berdaya melawan kekuatan pelaku, dan mulutnya dibekap," ujar dia.

Seusai kejadian, korban langsung pulang ke tempat kos dan bercerita kepada sesama penghuni kos. Atas cerita itu, korban diantar teman-teman kos melaporkan perbuatan Syamsul ke Polsek Sawahan, Surabaya. Tak lama kemudian, Syamsul pun ditangkap.

"Di hadapan polisi, pelaku mengaku khilaf," ujar Komisaris Manang. Syamsul dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002, yaitu untuk delik sengaja melakukan kekerasan dan memaksa anak di bawah umur melakukan persetubuhan. Ancaman pidana untuk Syamsul adalah hukuman penjara lebih dari lima tahun.

Penulis
: Kontributor Surabaya, Achmad Faizal
Editor
: Palupi Annisa Auliani




BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Perkosaan sebagai salah satu bentuk kekerasan jelas dilakukan dengan adanya paksaan baik secara halus maupun kasar. Pemerkosaan terjadi tidak semata-mata karena ada kesempatan, namun pemerkosaan dapat terjadi karena pakaian yang dikenakan korban menimbulkan hasrat pada sipelaku untuk melakukan tindakan pemerkosaan, serta pemerkosaan bisa juga disebabkan karena rendahnya rasa nilai, moral, asusila dan nilai kesadaran beragama yang rendah yang dimiliki pelaku pemerkosaan. Hal ini akan menimbulkan dampak sosial bagi perempuan yang menjadi korban perkosaan tersebut.
Bentuk kekerasan terhadap perempuan bukan hanya kekerasan secara fisik, akan tetapi dapat juga meliputi kekerasan terhadap perasaan atau psikologis, kekerasan ekonomi, dan juga kekerasan seksual. Kekerasan pada dasarnya adalah semua bentuk perilaku, baik verbal maupun non-verbal, yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang, terhadap seseorang atau sekelompok orang lainnya, sehingga menyebabkan efek negatif secara fisik, emosional, dan psikologis

3.2 Saran
Pemerkosaan di Indonesia termasuk masalah yang harus segera di benahi oleh kita semua karena sebagaimana kita ketahui bahwa tindak pemerkosaan dapat merusak citra dan moral bangsa.
Maka dari itu pemerintah dan masyarakat harus bekerja keras dalam menaggulangi tindak pidana pemerkosaan salah satunya dengan menanamkan sikap dan perilaku kehidupan keluarga dan lingkungan masyarakat yang sesuai dengan nilai-nilai moral, budaya, adat istiadat dan ajaran agama masing-masing serta menindaklanjuti dengan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku

DAFTAR PUSTAKA

Achmad Faizal.2014. Di akses dari
regional.kompas.com/read/2014/03/07/0515259/Ajak.Temani.Nonton.TV.Tukang.Pijat.Perkosa.Siswi.SMK. 4 Maret 2014

Ahmad Ibnu.2014. Di akses dari
catdog02.blogspot.com/2014/01/makalah-pemerkosaan.html. 3 Maret 2014

Dina.2012. Di akses dari

Romauli, Suryati, dkk. 2009. Kesehatan Reproduksi.Yogyakarta : Nuha Medika

Ruli Widi.2010.  Di akses dari

Tidak ada komentar:

Posting Komentar