BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Selama
beberapa tahun terakhir ini bangsa Indonesia banyak menghadapi masalah
kekerasan, baik yang bersifat masal maupun yang dilakukan secara individual.
Masyarakat mulai merasa resah dengan adanya berbagai kerusuhan yang terjadi
dibeberapa daerah di Indonesia. Kondisi seperti ini membuat perempuan dan
anak-anak menjadi lebih rentan untuk menjadi korban kekerasan.
Bentuk
kekerasan terhadap perempuan bukan hanya kekerasan secara fisik, akan tetapi
dapat juga meliputi kekerasan terhadap perasaan atau psikologis, kekerasan
ekonomi, dan juga kekerasan seksual. Hal ini sesuai dengan pendapat Hayati
(2000) yang mengatakan bahwa kekerasan pada dasarnya adalah semua bentuk
perilaku, baik verbal maupun non-verbal, yang dilakukan oleh seseorang atau
sekelompok orang, terhadap seseorang atau sekelompok orang lainnya, sehingga
menyebabkan efek negatif secara fisik, emosional, dan psikologis terhadap orang
yang menjadi sasarannya.
Kasus perkosaan yang marak terjadi di Indonesia ,
menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya menyangkut pelanggaran hukum namun terkait
pula dengan akibat yang akan dialami oleh korban dan timbulnya rasa takut
masyarakat secara luas. Akibat dari ini di Indonesia secara normatif tidak
mendapatkan perhatian selayaknya, hal ini disebabkan oleh karena hukum pidana
(KUHP) masih menempatkan kasus perkosaan ini sama dengan kejahatan konvensional
lainnya, yaitu berakhir sampai dengan dihukumnya pelaku. Kondisi ini terjadi
oleh karena KUHP masih mewarisi nilai-nilai pembalasan dalam KUHP.
Dari sudut pandang ini maka menghukum pelaku menjadi
tujuan utama dalam proses peradilan pidana, oleh karena itu semua komponen
dalam proses peradilan pidana mengarahkan perhatian dan segala kemampuannya
untuk menghukum si pelaku dengan harapan bahwa dengan dihukumnya pelaku dapat
mencegah terulangnya tindak pidana tersebut dan mencegah pelaku lain untuk
tidak melakukan perbuatan yang sama ini dan masyarakat merasa tentram karena
dilindungi oleh hukum, seperti yang ada dalam KUHP pada pasal 285 yaitu “Barang
siapa yang dengan kekerasan atau dengan ancaman memaksa perempuan yang bukan
istrinya bersetubuh dengan dia, karena perkosaan, dipidana dengan pidana
penjara selama-lamanya dua belas tahun”
1.2 Rumusan
Masalah
1. Apa
itu perkosaan ?
2. Bagaimana
macam – macam perkosaan ?
3. Apa
penyebab perkosaan?
4. Bagaiamana
cara mengatasi perkosaan?
5. Bagaimana
dampak perkosaan ?
6. Apa
hukum mengenai perkosaan ?
7. Bagaimana
tips menjaga diri dari perkosaan ?
8. Bagaimana
Peran bidan bila ada perkosaan ?
9. Bagaimana
peran seorang wanita bila ada perkosaan ?
10.
Bagaimana contoh kasus
perkosaan ?
1.3 Tujuan
Penulisan
1.
Untuk mengetahui apa itu
perkosaan.
2.
Untuk mengetahui macam –
macam perkosaan.
3.
Untuk mengetahui penyebab
perkosaan.
4.
Untuk mengetahui cara
mengatasi perkosaan .
5.
Untuk mengetahui dampak
perkosaan.
6.
Untuk mengetahui hukum mengenai perkosaan.
7.
Untuk mengetahui tips
menjaga diri dari perkosaan.
8.
Untuk mengetahui peran
bidan bila ada perkosaan.
9.
Untuk mengetahui peran
seorang wanita bila ada perkosaan.
10. Untuk
mengetahui contoh kasus perkosaan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Perkosaan
Perkosaan
(rape) berasal dari bahasa latin rapere yang berarti
mencuri, memaksa, merampas, atau membawa pergi (Haryanto, 1997). Pada jaman
dahulu perkosaan sering dilakukan untuk memperoleh seorang istri. Perkosaan
adalah suatu usaha untuk melampiaskan nafsu seksual yang dilakukan oleh seorang
laki-laki terhadap perempuan dengan cara yang dinilai melanggar menurut moral
dan hukum (Wignjosoebroto dalam Prasetyo, 1997). Pendapat ini senada dengan
definisi perkosaan menurut Rifka Annisa Women’s Crisis Center, bahwa yang
disebut dengan perkosaan adalah segala bentuk pemaksaan hubungan seksual.
Bentuk perkosaan tidak selalu persetubuhan, akan tetapi segala bentuk serangan
atau pemaksaan yang melibatkan alat kelamin. Oral seks, anal seks (sodomi),
perusakan alat kelamin perempuan dengan benda adalah juga perkosaan. Perkosaan
juga dapat terjadi dalam sebuah pernikahan (Idrus, 1999). Menurut Warshaw
(1994) definisi perkosaan pada sebagian besar negara memiliki pengertian adanya
serangan seksual dari pihak laki-laki dengan menggunakan penisnya untuk
melakukan penetrasi vagina terhadap korban. Penetrasi oleh pelaku tersebut
dilakukan dengan melawan keinginan korban. Tindakan tersebut dilakukan dengan
adanya pemaksaan ataupun menunjukkan kekuasaan pada saat korban tidak dapat
memberikan persetujuan baik secara fisik maupun secara mental. Beberapa negara
menambahkan adanya pemaksaan hubungan seksual secara anal dan oral ke dalam
definisi perkosaan, bahkan beberapa negara telah menggunakan bahasa yang
sensitif gender guna memperluas penerapan hukum perkosaan. Di dalam Pasal 285
KUHP disebutkan bahwa:
“Barangsiapa dengan kekerasan atau
ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan,
diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua
belas tahun”.
Berdasarkan
unsur-unsur yang terkandung dalam definisi perkosaan Black’s Law
Dictionary(dalam Ekotama, Pudjiarto, dan Widiartana 2001), makna perkosaan
dapat diartikan ke dalam tiga bentuk:
1.
Perkosaan adalah suatu
hubungan yang dilarang dengan seorang wanita tanpa persetujuannya. Berdasarkan
kalimat ini ada unsur yang dominan, yaitu: hubungan kelamin yang dilarang
dengan seorang wanita dan tanpa persetujuan wanita tersebut.
2.
Perkosaan adalah
persetubuhan yang tidak sah oleh seorang pria terhadap seorang wanita yang
dilakukan dengan paksaan dan bertentangan dengan kehendak wanita yang
bersangkutan. Pada kalimat ini terdapat unsur- unsur yang lebih lengkap, yaitu
meliputi persetubuhan yang tidak sah, seorang pria, terhadap seorang wanita,
dilakukan dengan paksaan dan bertentangan dengan kehendak wanita tersebut.
3.
Perkosaan adalah perbuatan
hubungan kelamin yang dilakukan oleh seorang pria terhadap seorang wanita bukan
istrinya dan tanpa persetujuannya, dilakukan ketika wanita tersebut ketakutan
atau di bawah kondisi ancaman lainnya. Definisi hampir sama dengan yang tertera
pada KUHP pasal 285.
Pada
kasus perkosaan seringkali disebutkan bahwa korban perkosaan adalah perempuan.
Secara umum memang perempuan yang banyak menjadi korban perkosaan. Mereka dapat
dipaksa untuk melakukan hubungan seksual meskipun tidak menghendaki hal
tersebut. Apabila mengacu pada KUHP, maka laki- laki tidak dapat menjadi korban
perkosaan karena pada saat laki-laki dapat melakukan hubungan seksual berarti
ia dapat merasakan rangsangan yang diterima oleh tub uhnya dan direspon oleh
alat kelaminnya (Koesnadi, 1992). Akan tetapi pada kenyataannya ada pula laki-
laki yang menjadi korban perkosaan baik secara oral maupun anal.
2.2 Macam – macam perkosaan
A. Perkosaan oleh orang yang
kita kenal
1)
Perkosaan oleh Suami/bekas
suami
Merasa bahwa istri sudah menjadi hak milik
suami sehingga ia merasa sekehendak hatinya memperlakukan istri.
2)
Perkosaan oleh pacarnya
Merasa sudah mencukupi kebutuhan wanita,
sehingga laki – laki punya hak atas wanita tersebut atau merasa sudah melamar
wanita tasi sehingga merasa menjadi miliknya.
B. Pelecehan Seksual
Seorang wanita yang di paksa melayani teman kerja/atasannya,
dimana wanita tadi di ancam akan di keluarkan bila tidak mau melayaninya.
C. Pelecehan Seksual pada anak
– anak
1)
Anak perempuan diperkosa
ayah
2)
Anak perempuan diperkosa
paman
3)
Anak perempuan diperkosa
kakek
D. Perkosaan oleh orang yang
tidak dikenal
1)
Perkosaan oleh sekelompok
pelaku (diperkosa lebih dari 1 orang)
2)
Perkosaan di penjara
(diperkosa oleh polidi/sipit/penjaga penjara)
3)
Perkosaan saat perang
(tentara/gerilyawan sering menggunakan perkosaan untuk menakut-nakuti wanita).
2.3 Penyebab Pemerkosaan
Sejak
zaman dulu pemerkosaan sudah terjadi. Faktor utama penyebab terjadinya
pemerkosaan adalah adanya dorongan seksual yang tidak dikendalikan dengan baik.
Selain itu, ada budaya patriarki yang beranggapan bahwa cowok berkuasa,
sehingga cewek dianggap sebagai kaum yang lemah. Sekarang ini, kasus
pemerkosaan semakin banyak terjadi, sebagai akibat pengaruh tontonan dan bacaan
yang mendorong orang untuk berperilaku seksual, serta pengaruh obat-obatan
terlarang. Beberapa
tehnik metode modus kejahatan pemerkosaan versi organisasi.orang:
1. Memberi obat bius agar
tidak sadarkan diri.
2. Memberi
ancaman pada korban agar tidak berdaya.
3. Melakukan
penganiayaan agar tidak sadarkan diri atau tidak berdaya
4. Menghipnotis korban agar mau melakukan apa yang diinginkan pemerkosa
4. Menghipnotis korban agar mau melakukan apa yang diinginkan pemerkosa
5. Memberi
obat perangsang agar korban jadi birahi / bernafsu
6. Dijadikan
wanita penghibur / pelacur bayaran
7. Dicekoki
menuman keras agar mabuk setengah sadar.
8. Diculik
lalu digagahi di tempat yang tersembunyi
9. Ditipu
akan diberikan sesuatu atau dijanjikan sesuatu, dll
Perhatian : Cara ini tidak boleh dipraktekan kepada siapa pun juga selama anda hidup di dunia karena hukumannya berat dan dosanya sangat besar, kenikmatan yang didapat pun sangat semu.
Perhatian : Cara ini tidak boleh dipraktekan kepada siapa pun juga selama anda hidup di dunia karena hukumannya berat dan dosanya sangat besar, kenikmatan yang didapat pun sangat semu.
2.4 Cara
Mengatasi dan Mengurangi Pemerkosaan
Berikut
ini adalah cara mencegah dan mengurangi resiko diperkosa :
a.
Tidak berdandan dan
berpakaian yang mengundang nafsu orang lain
b.
Tidak keluyuran di malam
hari termasuk tempat clubbing dan hiburan malam lain
c.
Langsung pulang ke rumah
setelah sekolah atau kegiatan lain
d.
Tidak melewati jalan sepi
dan rawan kejahatan
e.
Tinggal di tempat yang
lingkungannya aman dan tentram
f.
Tidak memberi kesempatan
orang yang baru dikenal untuk macam-macam
g.
Hindari diajak ke hotel,
tempat sepi, rumah kosong, rumah, dll oleh laki-laki maupun wanita
h.
Hindari
pencari tenaga kerja wanita agar tidak diperdagangkan sebagai pelacur
i.
Memakai pakaian yang sulit
untuk dibuka oleh pemerkosa
j.
Membawa senjata ringan
seperti semprotan merica, pembius, sengat listrik, dsb
k.
Hindari teman yang gaul
tapi kelakuan bejat, pilih teman yang standar baik-baik saja
l.
Curigai semua orang yang
baru dikenal walaupun berwajah baby face
m.
Belajar bela diri untuk
menjaga diri
n.
Tidak tebar pesona
sembarangan ke orang lain
o.
Selalu kabur diam-diam jika
merasa ada sesuatu yang tidak beres
p.
Melawan ketika terjadi
pelecehan dan minta bantuan orang lain serta lapor ke polisi
q.
Tidak makan dan minum
sembarangan untuk menghindari pembiusan
r.
Waspada semua orang di
tempat bilyar, diskotik, karaoke, panti pijat, salon plus, dsb.
s.
Memberi pembekalan pada
anak agar tidak menjadi target perkosaan
t.
Waspadai orang dekat yang
memberikan perhatian atau kebaikan lebih
Pelecehan seksual merupakan segala macam bentuk perilaku yang berkonotasi seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak diharapkan oleh orang yang menjadi sasaran, sehingga menimbulkan reaksi negatif seperti: rasa malu, tersinggung, marah, dan sebagainya pada diri orang yang menjadi korban.
Kita
tentunya tidak ingin mengalami hal tersebut. Ada cara mengatasinya, antara
lain:
· Membuat
catatan tentang identitas pelaku, lokasi, tempat, saksi, perilaku atau ucapan
yang dianggap melecehkan.
· Bicarakan
dengan orang lain tentang pelecehan seksual yang terjadi. Bisa dengan teman
atau orang lain yang kita percaya. Ungkapkan perasaan kita tentang kejadian
itu. Bisa juga dengan memberitahukan perasaan kita pada orang yang ada di
tempatt kejadian.
· Memberi
pelajaran pada si pelaku dengan memberitahukan langsung kepada pelakunya bahwa
kita tidak suka dengan tindakannya atau isyarat tubuh.
· Segera
melaporkan tindakan pelecehan seksual setelah kejadian, karena pelecehan seksual adalah
tindakan yang melanggar hukum:
a.
Pencabulan (Pasal 289296
KUHP)
b.
Penghubungan pencabulan
(Pasal 295298, 506 KUHP)
c.
Tindak Pidana terhadap
kesopanan (Pasal 281283,283 bis Pasal 532533 KUHP)
d.
Persetubuhan dengan wanita
di bawah umur (Pasal 286288 KUHP)
Apa
yang harus dilakukan bila terjadi pemerkosaan?
Segera
laporkan ke polisi. Di kepolisian korban akan diantar ke dokter untuk
mendapatkan visum et repertum. Atau
kalau terpaksa korban bisa datang ke rumah sakit terlebih dahulu agar dokter
bisa memberikan surat keterangan. Mintalah bantuan pihak rumah sakit atau
dokter untuk menghubungi polisi, jangan membersihkan diri atau mandi karena
sperma, serpihan kulit, ataupun rambut pelaku yang bisa dijadikan barang bukti
akan hilang. Sperma hanya hidup dalam waktu 2 x 24 jam. Simpan pakaian
barang-barang lain yang kita pakai, ataupun kancing atau robekan baju pelaku
karena barang-barang tersebut bisa dijadikan barang bukti. Serahkan
barang-barang tersebut kepada polisi dalam keadaan asli (jangan dicuci atau
diubah bentuknya). Apabila korban takut pergi sendiri ke kantor polisi ajaklah
orangtua, saudara, atau teman untuk menemani. Yakinkan diri bahwa korban
pemerkosaan bukanlah orang yang bersalah. Pelaku pemerkosaanlah yang harus
dihukum. Korban berhak untuk melaporkan pelaku agar bisa dihukum sesuai dengan
kejahatan yang dilakukannya. Kita
bisa menghubungi salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang peduli
terhadap masalah-masalah cewek. Mereka siap membantu korban yang baru saja
mengalami pemerkosaan. Dengan beberapa staf konselor yang terlatih, mereka akan
memberikan dukungan psikologis dan penanganan medis. Mereka juga akan
memberikan informasi tentang hak hukum korban, cara, dan prosedur pelaporan
kepada polisi dan akan mendampingi dalam proses peradilan jika memang
dikehendaki.
2.5 Dampak perkosaan
a.
Dampak perkosaan bagi
korban perkosan biasanya pada wanita dan keluarganya, dimana peristiwa
diperkosa merupakan tragedi yang sangat menyakitkan dan sulit dilupakan
sepanjang hidup mereka. Bahkan, sering kali menyebabkan trauma yang
berkepanjangan. Peristiwa ini melahirkan rasa malu dan aib selama hidup yang
akhirnya menimbulkan rasa rendah diri, terutama pada saat harus menjalani
kehidupan social mereka selanjutnya.
b.
Biasanya perkosaan pada
perempuan juga melibatkan kekerasan fisik, sehingga mungkin saja terjadi luka
dan rasa sakit di beberapa bagian tubuh, seperti di daerah genital.
c.
Perkosaan mengalami
gangguan emosi dan psikologis. Beberapa juga dapat mengalami trauma, meskipun
diwal mereka mencoba untuk mengelak bahwa mereka telah diperkosa dan mencoba melanjutkan
hidup seperti biasa seolah tidak terjadi apa – apa. Setelah perkosaan umumnya
yang timbul adalah kemarahan, ketakutan, perasaan tidak aman, depresi,
insomnia, sering mimpi buruk, menghindari kontak seksual dan sebagainya. Hal –
hal ini dapat terus terjadi hingga beberapa bulan lamanya atau bertahun – tahun
lamanya atau bertahun – tahun setelah perkosaan terjadi, bahkan ada yang
menderita seumur hidupnya. Kejadian tertentu dapat memicu untuk mengingat
kembali kasus perkosaan yang dahulu terjadi.
2.6 Hukum
mengenai pemerkosaan
Dalam
sistem hukum di Britania Raya dan
diAmerika
Serikat, yang dimaksudkan dengan
"pemerkosaan" biasanya adalah apabila seorang laki-laki memaksa
seorang perempuan melakukanhubungan seksual dengannya.
Hingga akhir abad ke-20,
hubungan seksual yang dipaksakan oleh seorang suami terhadap istrinya tidak
dianggap sebagai "pemerkosaan", karena seorang perempuan (dengan
maksud tertentu) tidak dianggap mempunyai hak untuk menolaknya. Kadang-kadang
juga ada anggapan bahwa hubungan pernikahan merupakan
pernyataan tersirat di muka untuk suatu hubungan seksual seumur hidup. Namun
demikian, hukum pidana modern
di kebanyakan negara barat kini telah mengesahkan hukum yang menolak pandangan
demikian. Kini pemerkosaan juga diartikan sebagai hubungan paksa oleh pasangan,
seperti hubungan seksual vaginal, dan tindak kekerasan seperti hubungan
seksual anal yang biasanya
dilarang dengan undang-undang sodomi.
Hingga kini di Skotlandia hanya
perempuan saja yang dapat dikategorikan mengalami pemerkosaan.
Istilah
"pemerkosaan" kadang-kadang diartikan dengan sangat luas, hingga
mencakup pula segala bentukserangan seksual.
a. Hukum
Inggris
Di
bawah Undang-undang Pelanggaran Seksual 2003, yang mulai diberlakukan
sejak April 2004, pemerkosaan di Inggris dan Wales telah
diperluas artinya dari hubungan vaginal atau anal tanpa persetujuan pihak yang
lain kini menjadi penetrasipenis ke dalam vagina, anus ataupun mulut orang
lain tanpa persetujuan orang tersebut. Perubahan ini juga mencakup masa
hukumannya, sehingga kini ancaman hukuman untuk kasus pemerkosaan maksimum
adalahhukuman
seumur hidup.
Di
dalam hukum Inggris, walaupun seorang perempuan yang memaksa seorang laki-laki
untuk melakukan hubungan seksual tidak dapat dituntut telah melakukan
pemerkosaan, bila ternyata ia membantu seorang laki-laki dalam melakukan
pemerkosaan, ia pun dapat dituntut atas kejahatan itu. Seorang perempuan juga
dapat dituntut apabila terbukti ia telah menyebabkan seorang laki-laki
melakukan hubungan seksual tanpa kehendak laki-laki itu sendiri; ini adalah
sebuah kejahatan yang juga diancam dengan hukuman seumur hidup bila hal ini
melibatkan penetrasi terhadap mulut, anus, atau vagina. Peraturan ini juga
mencakup sebuah kejahatan seksual baru yang disebut "serangan melalui
penetrasi", yang juga diancam hukuman yang sama seperti pemerkosaan, dan
dilakukan apabila seseorang melakukan penetrasi terhadap anus atau vagina
secara seksual dengan bagian dari tubuhnya, atau dengan sebuah benda tertentu,
tanpa persetujuan orang itu sendiri.
b. Hukum
di Amerika Serikat
Laporan
kejahatan di Amerika Serikat menggunakan "pemerkosaan dengan paksa",
hanya untuk menggambarkan kasus-kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh laki-laki
terhadap perempuan. Namun demikian, masing-masing negara bagian Amerika
Serikat memperluas definisi ini secara independen. Pemerkosaan oleh laki-laki
terhadap sejenisnya biasanya diakui sama seperti pemerkosaan terhadap
perempuan.
2.7 Tips-tips menjaga diri dari pemerkosaan
Ada
beberapa tips yang bisa digunakan untuk menghindarkan diri dari tindak
pemerkosaan, di antaranya adalah:
a.
Bersikap tegas dengan
menunjukkan sikap percaya diri.
b.
Pandai-pandai membaca
situasi, jika perasaan kita menyuruh untuk waspada, maka percayai perasaan itu.
c.
Hindari jalan di tempat
yang gelap dan sunyi.
d.
Berpakaianlah yang
memudahkan untuk lari atau melakukan perlawanan.
e.
Jangan memakai terlalu
banyak perhiasan.
f.
Sediakan selalu senjata,
misalnya, korek api, deodoran semprot, payung dan lain sebagainya di dalam tas.
g.
Jika pergi ke suatu tempat
bawa alamat lengkap, denah dan jalur kendaraan sehingga tidak kelihatan
bingung, dan carilah informasi di tempat-tempat resmi.
h.
Jangan mudah menumpang
kendaraan orang yang belum kita kenal.
i.
Berhati-hati jika diberi
minum orang.
j.
Jangan mudah percaya pada
orang yang mengajak bepergian atau menginap ke suatu tempat yang belum kita
kenal.
k.
Perbanyak pengetahuan dan
sering-sering membaca tulisan tentang pemerkosaan supaya dapat dipelajari
tanda-tanda si pelaku dan modus operandi atau cara kerjanya.
l.
Pastikan jendela, pintu
kamar, rumah, mobil sudah terkunci dengan baik.
m.
Belajar bela diri praktis
untuk mempertahankan diri ketika diserang.
2.8 Peran dan Tugas tenaga bidan/kesehatan dalam
kasus perkosaan
1.
Besikap dengan baik, penuh
perhatian dan empati
2.
Memberi asuhan untuk
menangani gangguan kesehatan, misalnya mengobati cidera, pemberia kontrasepsi
darurat
3.
Mendokumentasikan hasil pemeriksaan
4.
Memberikan asuhan pemenuhan
kebutuhan psikologis
5.
Memberikan seling dalam
membuat keputusan
6.
Membatu memberitahukan pada
keluarga
·
Upaya promotif
1. Meningkatkan
keterampilan tenaga kesehatan pada pertolongan tindakan perkosaan
2. Penguasaan
seni atau keterampilan bela diri bagi para wanita
3. Penyelenggaraan
pendidikan seksual untuk remaja
4. Sosialisasi
hukum yang terkait
2.9
Peranan Wanita dalam kasus perkosaan
1.
Tidak menjauhi korban pemerkosaan seperti pendekatan
untuk menata psikisnya agar tidak terganggu..
2.
Jika terlanjur hamil, sarankan pada korban segera
menikah agar tidak terjadi aborsi
CONTOH KASUS
Ajak Temani Menonton TV,
Tukang Pijat Perkosa Siswi SMK
Jumat, 7 Maret 2014 | 05:15
WIB
![]() |
SURABAYA,
KOMPAS.com — Polisi menangkap seorang tukang pijat
di Surabaya, Jawa Timur, karena memerkosa seorang siswi SMK, yang merupakan
tetangga kosnya. Pemerkosaan terjadi ketika korban tertidur saat dipijat.
Tukang pijat itu, Syamsul
(47), beraksi di tempat kosnya di Jalan Banyu Urip, Surabaya, Selasa
(4/3/2014). Ia semula mengajak korban untuk menonton televisi dengan
iming-iming pijat refleksi.
"Korban diajak karena
istri (Syamsul) pulang kampung menjenguk anaknya yang sedang sakit," kata
Kepala Polsek Sawahan Komisaris Manang Soebekti, Kamis (6/3/2014).
Perbuatan itu berawal dari
ciuman di pipi yang berlanjut sampai ke pemerkosaan. Menurut Komisaris Manang,
korban sempat terbangun dan memberontak. "Sayangnya, korban tidak berdaya
melawan kekuatan pelaku, dan mulutnya dibekap," ujar dia.
Seusai kejadian, korban
langsung pulang ke tempat kos dan bercerita kepada sesama penghuni kos. Atas
cerita itu, korban diantar teman-teman kos melaporkan perbuatan Syamsul ke
Polsek Sawahan, Surabaya. Tak lama kemudian, Syamsul pun ditangkap.
"Di hadapan polisi,
pelaku mengaku khilaf," ujar Komisaris Manang. Syamsul dijerat dengan
Pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002, yaitu untuk delik sengaja melakukan kekerasan
dan memaksa anak di bawah umur melakukan persetubuhan. Ancaman pidana untuk
Syamsul adalah hukuman penjara lebih dari lima tahun.
Penulis
|
: Kontributor Surabaya,
Achmad Faizal
|
Editor
|
: Palupi Annisa Auliani
|
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Perkosaan sebagai salah satu
bentuk kekerasan jelas dilakukan dengan adanya paksaan baik secara halus maupun
kasar. Pemerkosaan terjadi tidak semata-mata karena ada kesempatan, namun
pemerkosaan dapat terjadi karena pakaian yang dikenakan korban menimbulkan
hasrat pada sipelaku untuk melakukan tindakan pemerkosaan, serta pemerkosaan
bisa juga disebabkan karena rendahnya rasa nilai, moral, asusila dan nilai
kesadaran beragama yang rendah yang dimiliki pelaku pemerkosaan. Hal ini akan
menimbulkan dampak sosial bagi perempuan yang menjadi korban perkosaan
tersebut.
Bentuk kekerasan terhadap
perempuan bukan hanya kekerasan secara fisik, akan tetapi dapat juga meliputi
kekerasan terhadap perasaan atau psikologis, kekerasan ekonomi, dan juga
kekerasan seksual. Kekerasan pada dasarnya adalah semua bentuk perilaku, baik
verbal maupun non-verbal, yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang,
terhadap seseorang atau sekelompok orang lainnya, sehingga menyebabkan efek
negatif secara fisik, emosional, dan psikologis
3.2 Saran
Pemerkosaan di Indonesia
termasuk masalah yang harus segera di benahi oleh kita semua karena sebagaimana
kita ketahui bahwa tindak pemerkosaan dapat merusak citra dan moral bangsa.
Maka
dari itu pemerintah dan masyarakat harus bekerja keras dalam menaggulangi
tindak pidana pemerkosaan salah satunya dengan menanamkan
sikap dan perilaku kehidupan keluarga dan lingkungan masyarakat yang sesuai
dengan nilai-nilai moral, budaya, adat istiadat dan ajaran agama masing-masing
serta menindaklanjuti dengan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku
DAFTAR PUSTAKA
Achmad Faizal.2014. Di akses dari
regional.kompas.com/read/2014/03/07/0515259/Ajak.Temani.Nonton.TV.Tukang.Pijat.Perkosa.Siswi.SMK.
4 Maret 2014
catdog02.blogspot.com/2014/01/makalah-pemerkosaan.html.
3 Maret 2014
Dina.2012.
Di akses dari
Romauli,
Suryati, dkk. 2009. Kesehatan Reproduksi.Yogyakarta
: Nuha Medika
Ruli
Widi.2010. Di akses dari
kedunia.blogspot.com/2012/07/makalah-pemerkosaan.html.3 Maret 2014.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar