Senin, 27 Oktober 2014

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TENTANG ABORSI, ADOPSI, BAYI TABUNG, DAN TRANSPLANTASI


ETIKA DALAM KEBIDANAN
ABORSI
KUHP
Pasal 346
Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 347
(1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(2) Jika perbuatan (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.




Pasal 348
(1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 349
Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.


Pasal 350
Dalam hal pemidanaan karena pembunuhan, karena pembunuhan dengan rencana, atau karena salah satu kejahatan berdasarkan Pasal 344, 347 dan 348, dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1- 5.
UU 36/2009
Pasal 194
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
75 ayat (2)
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapatdikecualikan berdasarkan:
a.    indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau
b.    kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.
Perbedaan aborsi dalam hal dokter tidak dapat dituntut dalam tindakan aborsi
Pasal 194 uu no 36 th 2009
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).



Pasal 75
(1) Setiap orang dilarang melakukan aborsi.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapatdikecualikan berdasarkan:
a.    indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau
b.    kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.
(3) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan setelah melalui konseling dan/atau penasehatan pra tindakan dan diakhiri dengan konseling, pasca tindakan yang dilakukan oleh konselor yang kompeten dan berwenang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai indikasi kedaruratan medis dan perkosaan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 80 ayat 1 UU no.23/1992
Barang siapa dengan sengaja melakukan tindakan medis tertentu terhadap ibu hamil yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 15
(1) Dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyclamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat ditakukan tindakan medis tertentu.
(2) Tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan :
a.    berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut;
b.    oleh tenaga keschatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan sesuai dengan tanggung jawab profesi serta berdasarkan pertimbangan tim ahli;
c.    dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan atau suami atau keluarganya;
d.   pada sarana kesehatan tertentu.








ADOPSI
Pengangkatan Anak diatur dalam pasal 39 – 41 UUPA
Pasal 39
(1)   Pengangkatan anak hanya dpt dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
(2)   Pengangkatan anak sebagaimana diatur dalam ayat (1), tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya.
(3) Calon orang tua anak harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon anak angkat
(4) Pengangkatan anak oleh WMA hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir
(5) Dalam hal asal usul anak tidak diketahui, maka agama anak disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat

Pasal 40
(1) Orang tua wajib memberitahukan keoada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya
(2) Pemberitahuan asal usul dan orang tua kandungnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kesiapan anak yang bersangkutan

Pasal 41
(1)   Pemerintah dan masyarakat melakukan bimbingan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP No 54 Tahun 2007)

Pihak Yang Dapat Mengajukan Adopsi
1.    Pasangan suami istri
Hal ini diatur dalam SEMA No 6 tahun 1983    tentang pemeriksaan permohonan pengesahan/ pengangkatan anak.

Selain itu Keputusan Mensos RI No    41/HUK/KEP/VII/1984 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengangkatan Anak.




2.    Orang tua Tunggal
Janda/duda, kecuali janda yang suaminya pada saat   meninggal meninggalkan wasiat yang isinya tidak  menghendaki pengangkatan anak WNI yang belum  menikah atau memutuskan tidak menikah

Syarat anak yang akan diangkat (PP no 54 tahun 2007
Pasal 12 ayat (1)
a.    Belum berusia 18 tahun
b.    Merupakan anak terlantar atau ditelantarkan
c.    Berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak,dan
d.   Memerlukan perlindungan khusus

Syarat usia anak yang akan diangkat (PP no 54 tahun 2007 ayat (2)
a.    Anak usia < 6tahun, prioritas utama
b.    Anak usia 6 - < 12 tahun , alasan mendesak
c.    Anak usia 12 – 18 tahun memerlukan perlindungan khusus



Pasal 13 PP No 54 tahun 2007

Syarat orang tua angkat
a.    Sehat jasmani dan rohani
b.    Berumur min30 tahun dan maksimal 50 tahun
c.    Beragama sama dengan calon anak angkat
d.   Berkelakuan baik tidak pernah dihukum
e.    Berstatus  menikah paling singkat 5 tahun
f.     Tidak menrupakan pasangan sejenis
g.    Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu anak
h.    Keadaan mampu ekonomi dan sosial
i.      Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis ortu wali anak
j.      Membuat pernyataan tertulis tentang pengangkatan anak
k.    Adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat
l.      Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 bulan sejak ijin pengasuh diberikan
m.  Memperoleh izin menteri/kepala instansi


BAYI TABUNG
Tinjauan dari Segi Hukum Perdata Terhadap Inseminasi Buatan (Bayi Tabung)  :
1.      Jika benihnya berasal dari Suami Istri.
-        Jika benihnya berasal dari Suami Istri, dilakukan proses fertilisasi-in-vitro transfer embrio dan diimplantasikan ke dalam rahim Istri maka anak tersebut baik secara biologis ataupun yuridis mempunyai satus sebagai anak sah (keturunan genetik) dari pasangan tersebut. Akibatnya memiliki hubungan mewaris dan hubungan keperdataan lainnya.
-        Jika ketika embrio diimplantasikan ke dalam rahim ibunya di saat ibunya telah bercerai dari suaminya maka jika anak itu lahir sebelum 300 hari perceraian mempunyai status sebagai anak sah dari pasangan tersebut. Namun jika dilahirkan setelah masa 300 hari, maka anak itu bukan anak sah bekas suami ibunya dan tidak memiliki hubungan keperdataan apapun dengan bekas suami ibunya. Dasar hukum pasal 255 KUH Perdata.
-        Jika embrio diimplantasikan ke dalam rahim wanita lain yang bersuami, maka secara yuridis status anak itu adalah anak sah dari pasangan penghamil, bukan pasangan yang mempunyai benih. Dasar hukum pasal 42 UU No. 1/1974 dan pasal 250 KUH Perdata. Dalam hal ini Suami dari Istri penghamil dapat menyangkal anak tersebut sebagai anak sah-nya melalui tes golongan darah atau dengan jalan tes DNA. (Biasanya dilakukan perjanjian antara kedua pasangan tersebut dan perjanjian semacam itu dinilai sah secara perdata barat, sesuai dengan pasal 1320 dan 1338 KUH Perdata.)
2.      Jika salah satu benihnya berasal dari donor
-          Jika Suami mandul dan Istrinya subur, maka dapat dilakukan fertilisasi-in-vitro transfer embrio dengan persetujuan pasangan tersebut. Sel telur Istri akan dibuahi dengan Sperma dari donor di dalam tabung petri dan setelah terjadi pembuahan diimplantasikan ke dalam rahim Istri. Anak yang dilahirkan memiliki status anak sah dan memiliki hubungan mewaris dan hubungan keperdataan lainnya sepanjang si Suami tidak menyangkalnya dengan melakukan tes golongan darah atau tes DNA. Dasar hukum pasal 250 KUH Perdata.
-          Jika embrio diimplantasikan ke dalam rahim wanita lain yang bersuami maka anak yang dilahirkan merupakan anak sah dari pasangan penghamil tersebut. Dasar hukum pasal 42 UU No. 1/1974 dan pasal 250 KUH Perdata.
3.      Jika semua benihnya dari donor
1.      Jika sel sperma maupun sel telurnya berasal dari orang yang tidak terikat pada perkawinan, tapi embrio diimplantasikan ke dalam rahim seorang wanita yang terikat dalam perkawinan maka anak yang lahir mempunyai status anak sah dari pasangan Suami Istri tersebut karena dilahirkan oleh seorang perempuan yang terikat dalam perkawinan yang sah.
2.      Jika diimplantasikan ke dalam rahim seorang gadis maka anak tersebut memiliki status sebagai anak luar kawin karena gadis tersebut tidak terikat perkawinan secara sah dan pada hakekatnya anak tersebut bukan pula anaknya secara biologis kecuali sel telur berasal darinya. Jika sel telur berasal darinya maka anak tersebut sah secara yuridis dan biologis sebagai anaknya.













TRANSPLANTASI
Pasal 80 ayat (3) uu no 23/1992
Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan dengan tujuan komersial dalam pelaksanaan transplantasi organ tubuh atau jaringan tubuh atau transfuse darah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Pasal 33 ayat (2)
Transplantasi organ dan atau jaringan tubuh serta transfusi darah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk tujuan komersial.
Pasal 192
Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 64 ayat (3)
Organ dan/atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikandengan dalih apapun.

Personal Hygine


KDK

BAB I
PENDAHULUAN
1.1              Latar Belakang
Dalam kehidupan sehari-hari kebersihan merupakan hal yang sangat pentingdan harus diperhatikan karena kebersihan akan mempengaruhi kesehatan dan psikis seseorang. Kebersihan itu sendiri sangat berpengaruh diantaranya kebudayaan, ocial,keluarga, pendidikan. Persepsi seseorang terhadap kesehatan,serta perkembangan ( dalam Tarwoto & Wartonah 2006).
Praktik hygiene sama dengan peningkatan kesehatan. Dengan implementasi tindakan hygiene pasien, atau membantu anggota keluarga untuk melakukan tindakan itu dalam lingkungan rumah sakit, perawat menambah tingkat kesembuhan pasien. Dengan mengajarkan cara hygiene pada pasien, pasien akan berperan aktif dalam meningkatkan kesehatan dan partisipan dalam perawatan diri ketika memungkinkan (dalam Perry & Potter, 2005).
Jika seseorang sakit,biasanya masalah kebersihan kurang diperhatikan.Hal initerjadi karena kita menganggap masalah kebersihan adalah masalahsepele,padahal jika hal tersebut dibiarkan terus dapat mempengaruhi kesehatansecara umum (dalam Tarwoto & Wartonah 2006)

1.2              Tujuan
1.         Mengetahui arti dari Personal Hygine.
2.         Mengetahui tujuan Personal Hygine.
3.         Mengetahui cara merawat gigi dan mulut.
4.         Mengetahui tujuan merawat gigi dan mulut.
5.         Mengetahui cara memandikan klien.
6.         Mengetahui tujuan memandikan klien.

1.3              Rumusan Masalah
Memelihara kebersihan perorangan (Personal Hygine)
-          Menggosok gigi
-          Memandikan

BAB II
PEMBAHASAN

2.1            Pengertian Personal Hygine
                        Personal Hygiene berasal dari bahasa Yunani yaitu personal yang artinya perorangan dan hygiene berarti sehat. Kebersihan seseoang adalah suatu tindakan untuk memelihara kebersihan dan kesehatan seseoran untuk kesejahteraan fisik dan psikis.
Menurut Poter. Perawatan diri adalah salah satu kemampuan dasar manusia dalam memenuhi kebutuhannya guna memepertahankan kehidupannya, kesehatan dan kesejahteraan sesuai dengan kondisi kesehatannya, klien dinyatakan terganggu keperawatan dirinya jika tidak dapat melakukan perawatan diri ( Depkes 2000).
Defisit perawatan diri adalah gangguan kemampuan untuk melakukan aktifitas perawatan diri (mandi, berhias, makan, toileting) (Nurjannah, 2004).

2.2         Tujuan personal hygine
1.      Meningkatkan derajat kesehatan seseorang
2.      Memelihara kebersihan diri seseorang
3.      Memperbaiki personal hygiene yang kurang
4.      Mencagah penyakit
5.      Menciptakan keindahan
6.      Meningkatkan rasa percaya diri

2.3              Faktor yang mempengaruhi personal hygiene
a.         Citra tubuh (body image)
   Penampilan umum klien dapat menggambarkan pentinya hygiene pada 1orang tersebut. Citra tubuh merupakan konsep subjektif seseorang tentang penampilan fisiknya. Citra tubuh ini dapat sering berubah. Citra tubuh mempengaruhi cara mempertahankan hygiene. Jika seorang klien rapi sekali maka perawat mempertimbaagkan rincian kerapian ketika merencanakan keperawatan dan berkonsultasi pada klien sebelum membuat keputusan tentang bagaimana memberikan peraatan hygienis. Karena citra tubuh klien dapat berubah akibat pembedahan atau penyakit fisik maka perawat harus membuat suatu usaha ekstra untuk meningkatkan hygiene.
b.         Praktik social.
            Kelompok-kelompok social wadah seorang klien berhubungan dapat mempengaruhi praktik hygiene pribadi. Selama masa kanak-kanak, kanak-kanak mendapatkan praktik hygiene dari orang tua mereka. Kebiasaan keluarga, jumlah orang dirumah, dan ketersediaan air panas dan atau air mengalir hanya merupakan beberapa faktok yang mempengaruhi perawatan kebersihan.
c.          Status sosio-ekonomi
     sumber daya ekonomi seeorang mempengruhi jenis dan tingkat praktik kebersihan yang digunakan. Perawat hrus menentukan apakah klien dapat menyediakan bahan-bahan yang penting seperti deodorant, sampo, pasta gigi dan kometik. Perawat juga harus menentukan jika penggunaan produk-produk ini merupakan bagian dari kebiasaan social yang dipraktikkan oleh kelompok social klien.
d.         Pengetahuan
             Pengtahuan tentang pentingnya hygiene dan implikasinya bagi kesehatan mempengaruhi praktik hygiene. Kendati demikian, pengetahuan itu sendiri tidaklah cukup. Klien juga harus termotivasi untuk memelihara perawatan-diri. Seringkali, pembelajaran tentang penyakit atau kondisi mendorong klien untuk meningkatkan hygiene. Pembelajaran praktik tertentu yang diharapkan dan menguntungkan dalam mngurangi resiko kesehatan dapat memotifasi seeorang untuk memenuhi perawatan yang perlu.
e.         kebudayaan
             Kepercayaan kebudayaan klien dan nilai pribadi mempengaruhi perawatan hygiene. Orang dari latar kebudayaan yang berbeda mengikuti praktik keperawatan diri yang berbeda pula. Di asia kebersihan dipandang penting bagi kesehatan. Di Negara-negara eropa, bagaimanapun, hal ini biasa untuk mandi secara penuh hanya sekali dalam seminggu.

f.           Kebiasaan seseorang
                        Ada kebiasaan seseorang yang menggunakan produk tertentu dalam perawatan dirinya seperti penggunaan sabun, sampo, dan lain-lain.

g.         kondisi fisik.
             Orang yang menderita penyakit tertentu (mis. Kanker tahap lanjut) atau menjalani operasi sering kali kekurangan energi fisik atau ketangkasan untuk melakukan hygiene pribadi.

2.4         Macam personal hygine
1.        Merawat gigi dan mulut
a.    Definisi
Membersihkan rongga mulut, lidah dan gigi dari semua kotoran/sisa makanan dengan menggunakan kain kassa atau kapas yang di basahi air bersih.
b.    Tujuan
·      Agar mulut dan gigi tetap sehat ,bersih dan tidak berbau.
·      Mencegah terjadinya infeksi,misalnya stomatitis ,karies gigi ,dll
·      Memberikan perasaan segar pada klien .
·      Melaksanakan kebersihan perorangan, sebagai salah satu usaha penyuluhan kesehatan masyarakat.
c.    Alat dan bahan
·      handuk dan kain pengalas
·      Gelas kumur berisi air masak/NaCl, obat kumr, dan borax gliserin
·      Spatel lidah yang telah dibungkus dengan kain kasa
·      Kapas lidi
·      Bengkok
·      Kain kasa
·      Pinset atau arteri klem
·      Sikat gigi dan pasta gigi
d.   Prosedur kerja
Untuk pasien tidak sadar :
     Jelaskan prosedur pada pasien
      Cuci tangan
      Atur posisi dengan posisi tidur miring kanan/kiri
      Pasang handuk di bawah dagu/pipi pasien
      Ambil pinset dan bungkus dengan kain kasa yang dibasahi air hangat/masak
      Gunakan tong spatel (sudip lidah) untuk membuka mulut pada saat membersihkan  gigi/mulut
      Lakukan pembersihan dimulai dari dinding rongga mulut, gusi, gigi, dan lidah
      Keringkan dengan kasa steril yang kering
      Setelah bersih, oleskan borax gliserin
      Cuci tangan setelah prosedur dilakukan
                   Untuk pasien sadar, tetapi tidak mampu melakukan sendiri :
      Jelaskan prosedur pada klien
      Cuci tangan
      Atur posisi dengan duduk
      Pasang handuk di bawah dagu
      Ambil pinset dan bungkus dengan kain kasa yang berisi air hangat/masak
      Kemudian bersihkan pada daerah mulut mulai rongga mulut, gusi, gigi, dan lidah. Lalu bilas dengan larutan NaCl
      Setelah bersih, oleskan borax gliserin
      Untuk perawatan gigi lakukan penyikatan dengan gerakan naik turun
      Cuci tangan setelah prosedur dilakukan

2.             Memandikan
a.       Definisi
Memebersihkan/ memandikan tubuh klien dengan air bersih dan sabun pada klien yang tidak dapat mandi sendiri
b.      Tujuan
    Membersihkan kulit dan menghilangkan bau badan yang tidak sedap
    Memberikan rasa nyaman dan relaksasi
    Merangsang sirkulasi darah pada kulit
    Mendidik klien dalam kebersihan perorangan
c.       Alat dan bahan
    Baju klien
    2 waskom
    2 waslap
    Selimut mandi
    Sabun dan tempatnya
    Perlak dan handuk kecil
    2 handuk sedang
    Tempat pakaian kotor
    Termos air panas
    sampiran
d.      Prosedur kerja
1.   Memberitahu dan menjelaskan tindakan yang akan dilakukan
2.   Mendekatkan alat
3.   Memasang sampiran
4.   Memindahkan selimut dan bantal dan tempat tidur
5.   Mengatur posisi klien senyaman mungkin
6.   Mencuci tangan
7.   Memakai sarung tangan
8.   Mengganti selimut klien dengan selimut mandi
9.   Membuka pakaian bagian atas dan menutupnya dengan selimut mandi
10.  Membasuh muka
a.       bentangkan perlak kecil  dan handuk dibawah kepala .
b.      bersihkan  muka, telinga dan leher dengan waslap lembap, lalu keringkan dengan handuk
c.       gulung perlak dan handuk.
11.  Membasuh lengan
a.       turungkan selimut mandi ke bagian perut klien.
b.      keataskan kedua tangan klien, pasang handuk  besar diatas dada klien secara  melintang ,lebarkan ke kiri dan ke kanan sehingga kedua  tangan  klien dapat, diletakkan  di atas handuk.
c.       basahi  tangan klien dengan waslap air bersih, kemudian sabuni dengan menggunakan waslap. Lakukan dari  bagian terjauh dari petugas, kemudian bilas dengan air hangat sampai bersih. Jika telapak tangan klien kotor, cuci dengan air hangat sampai bersih.jika telapak tangan klien kotor, cuci dengan air bersih pada bengkok. Selanjutnya keringkan dengan handuk, selanjutnya lakukan prosedur ini  pada tangan yang satunya.
12.  Membasuh dada dan perut
a.       tanggalkan pakaian bawah klien dan turunkan selimut sampai, perut bagian bawah
b.      keataskan kedua tangan klien, angkat handuk dan bentangkan pada sisi klien,
c.       basahi ketiak, dada, dan perut dengan waslap basah, beri sabun kemudian bilas dan keringkan.
d.      lakukan pada sisi klien yang terjauh kemudian pada sisi yang dekat dengan perawat, selanjutnya tutup dengan kain penutup atau handuk yang lain.
13.  Membasuh punggung
a.         miringkan klien ke kiri.
b.         bentangkan handuk dibawah punggung sampai  bokong .
c.         basahi punggung sampai bokong ,beri sabun kemudian bilas dan keringkan.
d.        miringkan klien ke kanan, bentang handuk dibawah punggung sampai bokong.
e.         basahi punggung sampai bokong klien dengan waslap, beri sabun, beri sabun, lalu bilas dan  keringkan seperti tadi.
f.          telentangkan klien, kenakan pakaian bagian atas yang bersih dengan rapi. Sebelumnya jika menghendaki, beri talk dan gosok badan klien dengan talk secukupnya.
14.  Membasuh kaki
a.       keluarkan kaki klien yang jauh dari petugas, dari dalam selimut mandi .
b.      bentangkan handuk dibawah kaki tersebut, dan lutut di tekuk.
c.       basahi  kaki mulai dari pergelangan kaki sampai pangkal paha, beri sabun, kemudian bilas, basuh telapak kaki dengan air bersih dalam baskom, lalu keringkan.
d.      lakukan juga pada kaki yang satu lagi.
15.  Membasuh daerah lipat  paha dan genitalia
a.       bentangkan handuk dibawah bokong, lalu buka selimut bagian bawa.
b.      basahi daerah lipat paha dan genital ,beri sabun bilas lalu keringkan .untuk daerah  ginital wanita ,sebaiknya  gunakan sabun khusus genital,bila tidak tersedia cukup dibasuh dengan air sampai bersih.karena sabun bisa dapat  mengiritasi  genital (pH sabun basa, sehingga tidak sesuai ).
c.       angkat handuk dari bawah bokong klien ,dan kenakan pakian bagian bawah klien.
d.        setelah rapi, ganti selimut mandi klien dengan selimut .
e.         atur posisi klien senyaman mungkin,pasang kembali bantal klien
f.          bereskan pakian dan alat tenun yang kotor, masukkan kedalam wadah tertutup, berisi larutan klorin, serta peralatan lain di kembalikan ke tempatnya.
g.         cuci tangan.
16.  Memasang selimut mandi klien diganti dengan selimut tidur serta bantal dikembalikan
17.  Pasien dirapikan kembali
18.  Membereskan alat
19.  Melepas sarung tangan
20.  Mencuci tangan dan mendokumentasikan tindakan


BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Personal Hygiene berasal dari bahasa Yunani yaitu personal yang artinya perorangan dan hygiene berarti sehat. Kebersihan seseoang adalah suatu tindakan untuk memelihara kebersihan dan kesehatan seseoran untuk kesejahteraan fisik dan psikis. personal hygine dilakukan dengan tujuan :
  • Meningkatkan derajat kesehatan seseorang
  • Memelihara kebersihan diri seseorang
  • Memperbaiki personal hyiene yang kurang
  • Mencagah penyakit
  • Menciptakan keindahan
  • Meningkatkan rasa percaya diri
 Macam-macam personal hygiene diantaranya menggosok gigi dan memandikan. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi personal hygiene yaitu body image, praktik social, status sosial-ekonomi, pengetahuan, kebudayaan, kebiasaan seseorang dan kondisi fisik.



DAFTAR PUSTAKA

Ambarwati, Eni Retna, S.SI.T, Sumarsih, Sri, S.ST. 2001. KDPK Kebidanan. Yogyakarta: Nuha Medika.
Mubarak, Wahid Iqbal, SKM, Ns. Cahyatin, Nurul, S.Kep. 2007. Kebutuhan Dasar Manusia. Jakarta: Buku Kedokteran EGC.