ETIKA DALAM KEBIDANAN
ABORSI
KUHP
Pasal 346
Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau
menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahun.
Pasal 347
(1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan
seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama
dua belas tahun.
(2) Jika perbuatan (2)
Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 348
(1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan
seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama
lima tahun enam bulan.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 349
Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan
berdasarkan pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu
kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan
dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk
menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.
Pasal 350
Dalam hal pemidanaan karena pembunuhan, karena pembunuhan dengan rencana,
atau karena salah satu kejahatan berdasarkan Pasal 344, 347 dan 348, dapat
dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1- 5.
UU 36/2009
Pasal 194
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
75 ayat (2)
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapatdikecualikan
berdasarkan:
a. indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik
yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat
dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan
bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau
b. kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi
korban perkosaan.
Perbedaan aborsi dalam
hal dokter tidak dapat dituntut dalam tindakan aborsi
Pasal 194 uu no 36 th 2009
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 75
(1) Setiap orang dilarang melakukan aborsi.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapatdikecualikan
berdasarkan:
a. indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik
yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat
dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan
bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau
b. kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi
korban perkosaan.
(3) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan
setelah melalui konseling dan/atau penasehatan pra tindakan dan diakhiri dengan
konseling, pasca tindakan yang dilakukan oleh konselor yang kompeten dan
berwenang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai indikasi kedaruratan medis dan
perkosaan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 80 ayat 1 UU no.23/1992
Barang siapa dengan sengaja melakukan tindakan medis tertentu terhadap ibu
hamil yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas)
tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
Pasal 15
(1) Dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyclamatkan jiwa ibu hamil
dan atau janinnya, dapat ditakukan tindakan medis tertentu.
(2) Tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat
dilakukan :
a. berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut;
b. oleh tenaga keschatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan
dilakukan sesuai dengan tanggung jawab profesi serta berdasarkan pertimbangan
tim ahli;
c. dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan atau suami atau keluarganya;
d. pada sarana kesehatan tertentu.
ADOPSI
Pengangkatan Anak
diatur dalam pasal 39 – 41 UUPA
Pasal 39
(1) Pengangkatan anak
hanya dpt dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukan
berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku
(2) Pengangkatan anak
sebagaimana diatur dalam ayat (1), tidak memutuskan hubungan darah antara anak
yang diangkat dengan orang tua kandungnya.
(3) Calon orang tua anak harus seagama
dengan agama yang dianut oleh calon anak angkat
(4) Pengangkatan anak oleh WMA hanya dapat
dilakukan sebagai upaya terakhir
(5) Dalam hal asal usul anak tidak
diketahui, maka agama anak disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat
Pasal 40
(1) Orang tua wajib memberitahukan keoada
anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya
(2) Pemberitahuan asal usul dan orang tua
kandungnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan
kesiapan anak yang bersangkutan
Pasal 41
(1) Pemerintah dan
masyarakat melakukan bimbingan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP No 54 Tahun 2007)
Pihak Yang Dapat Mengajukan Adopsi
1.
Pasangan suami istri
Hal ini diatur dalam
SEMA No 6 tahun 1983 tentang pemeriksaan permohonan
pengesahan/ pengangkatan anak.
Selain itu Keputusan Mensos RI
No 41/HUK/KEP/VII/1984 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengangkatan
Anak.
2.
Orang
tua Tunggal
Janda/duda, kecuali janda yang suaminya pada
saat meninggal
meninggalkan wasiat yang isinya tidak menghendaki pengangkatan anak WNI
yang belum menikah atau memutuskan
tidak menikah
Syarat anak yang akan
diangkat (PP no 54 tahun 2007
Pasal 12 ayat (1)
a.
Belum berusia 18 tahun
b.
Merupakan anak terlantar atau
ditelantarkan
c.
Berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak,dan
d.
Memerlukan perlindungan khusus
Syarat usia anak yang
akan diangkat (PP no 54 tahun 2007 ayat (2)
a.
Anak usia < 6tahun, prioritas utama
b.
Anak usia 6 - < 12 tahun , alasan
mendesak
c.
Anak usia 12 – 18 tahun memerlukan
perlindungan khusus
Pasal 13 PP No 54 tahun 2007
Syarat orang tua angkat
a.
Sehat jasmani dan rohani
b.
Berumur min30 tahun dan maksimal 50 tahun
c.
Beragama
sama dengan calon anak angkat
d.
Berkelakuan baik tidak pernah dihukum
e.
Berstatus menikah paling
singkat 5 tahun
f.
Tidak menrupakan pasangan sejenis
g.
Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya
memiliki satu anak
h.
Keadaan mampu ekonomi dan sosial
i.
Memperoleh persetujuan anak dan izin
tertulis ortu wali anak
j.
Membuat
pernyataan tertulis tentang pengangkatan anak
k.
Adanya
laporan sosial dari pekerja sosial setempat
l.
Telah
mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 bulan sejak ijin pengasuh diberikan
m.
Memperoleh izin menteri/kepala instansi
BAYI TABUNG
Tinjauan dari Segi Hukum Perdata Terhadap
Inseminasi Buatan (Bayi Tabung) :
1.
Jika benihnya berasal dari Suami Istri.
-
Jika benihnya berasal dari Suami Istri,
dilakukan proses fertilisasi-in-vitro transfer embrio dan diimplantasikan ke
dalam rahim Istri maka anak tersebut baik secara biologis ataupun yuridis
mempunyai satus sebagai anak sah (keturunan genetik) dari pasangan tersebut.
Akibatnya memiliki hubungan mewaris dan hubungan keperdataan lainnya.
-
Jika ketika embrio diimplantasikan ke
dalam rahim ibunya di saat ibunya telah bercerai dari suaminya maka jika anak
itu lahir sebelum 300 hari perceraian mempunyai status sebagai anak sah dari
pasangan tersebut. Namun jika dilahirkan setelah masa 300 hari, maka anak itu
bukan anak sah bekas suami ibunya dan tidak memiliki hubungan keperdataan
apapun dengan bekas suami ibunya. Dasar hukum pasal 255 KUH Perdata.
-
Jika embrio diimplantasikan ke dalam rahim
wanita lain yang bersuami, maka secara yuridis status anak itu adalah anak sah
dari pasangan penghamil, bukan pasangan yang mempunyai benih. Dasar hukum pasal
42 UU No. 1/1974 dan pasal 250 KUH Perdata. Dalam hal ini Suami dari Istri penghamil
dapat menyangkal anak tersebut sebagai anak sah-nya melalui tes golongan darah
atau dengan jalan tes DNA. (Biasanya dilakukan perjanjian antara kedua pasangan
tersebut dan perjanjian semacam itu dinilai sah secara perdata barat, sesuai
dengan pasal 1320 dan 1338 KUH Perdata.)
2.
Jika salah satu benihnya berasal dari
donor
-
Jika Suami mandul dan Istrinya subur, maka
dapat dilakukan fertilisasi-in-vitro transfer embrio dengan persetujuan
pasangan tersebut. Sel telur Istri akan dibuahi dengan Sperma dari donor di
dalam tabung petri dan setelah terjadi pembuahan diimplantasikan ke dalam rahim
Istri. Anak yang dilahirkan memiliki status anak sah dan memiliki hubungan
mewaris dan hubungan keperdataan lainnya sepanjang si Suami tidak menyangkalnya
dengan melakukan tes golongan darah atau tes DNA. Dasar hukum pasal 250 KUH
Perdata.
-
Jika embrio diimplantasikan ke dalam rahim
wanita lain yang bersuami maka anak yang dilahirkan merupakan anak sah dari
pasangan penghamil tersebut. Dasar hukum pasal 42 UU No. 1/1974 dan pasal 250
KUH Perdata.
3.
Jika semua benihnya dari donor
1.
Jika sel sperma maupun sel telurnya
berasal dari orang yang tidak terikat pada perkawinan, tapi embrio
diimplantasikan ke dalam rahim seorang wanita yang terikat dalam perkawinan
maka anak yang lahir mempunyai status anak sah dari pasangan Suami Istri
tersebut karena dilahirkan oleh seorang perempuan yang terikat dalam perkawinan
yang sah.
2.
Jika diimplantasikan ke dalam rahim
seorang gadis maka anak tersebut memiliki status sebagai anak luar kawin karena
gadis tersebut tidak terikat perkawinan secara sah dan pada hakekatnya anak
tersebut bukan pula anaknya secara biologis kecuali sel telur berasal darinya.
Jika sel telur berasal darinya maka anak tersebut sah secara yuridis dan
biologis sebagai anaknya.
TRANSPLANTASI
Pasal 80 ayat (3) uu no 23/1992
Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan dengan
tujuan komersial dalam pelaksanaan transplantasi organ tubuh atau jaringan
tubuh atau transfuse darah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana
denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Pasal 33 ayat (2)
Transplantasi organ dan atau jaringan tubuh serta transfusi
darah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan hanya untuk tujuan
kemanusiaan dan dilarang untuk tujuan komersial.
Pasal 192
Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ
atau jaringan tubuh dengan dalih apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64
ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 64 ayat (3)
Organ dan/atau jaringan tubuh dilarang
diperjualbelikandengan dalih apapun.
Bagus
BalasHapus